Pemkot Manado dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Rentan dan Non-ASN
Tangkapan Manado — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado menggelar rapat koordinasi strategis untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, terutama Non ASN, pekerja rentan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Manado pada Senin (18/8/2025) dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja, serta pelaku usaha.
Dalam rapat tersebut, dibahas langkah-langkah konkret untuk memperluas cakupan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja di sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Murniati, menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, tercatat lebih dari 25.252 pekerja di Kota Manado telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Angka tersebut mencakup pegawai Non ASN, pedagang pasar binaan, kepala lingkungan, serta ribuan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai kecamatan.
“Perlindungan ini sangat penting karena memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Mereka tidak perlu khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja atau kehilangan penghasilan jika mengalami musibah,” jelas Murniati.
Ia menambahkan, untuk kategori pekerja rentan, pemerintah daerah telah menyalurkan subsidi iuran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado, sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kelompok pekerja dengan pendapatan tidak tetap.
“Kami berterima kasih atas dukungan Pemkot Manado yang terus mendorong agar pekerja informal tidak tertinggal dalam perlindungan sosial. Ini bukti nyata sinergi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Sementara itu, Wali Kota Manado, melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk terus memperluas jangkauan perlindungan sosial hingga mencakup pekerja sektor jasa, ojek daring, hingga petani dan nelayan.
“Pekerja di sektor informal adalah tulang punggung ekonomi kota. Pemerintah berkewajiban memastikan mereka mendapat hak perlindungan yang sama seperti pekerja formal,” ujarnya.
Selain memperkuat sosialisasi program jaminan sosial, rapat koordinasi ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi kebijakan, antara lain:
-
Peningkatan koordinasi lintas dinas, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi & UMKM, untuk mendata dan memfasilitasi pendaftaran peserta baru.
-
Pembentukan Tim Percepatan Perlindungan Pekerja Rentan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
-
Penyediaan sistem digital terpadu untuk mempercepat proses administrasi dan pelaporan kepesertaan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif di Kota Manado serta menurunkan angka kerentanan sosial-ekonomi masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, klaim manfaat JKK dan JKM di Kota Manado mencapai lebih dari Rp4,2 miliar, yang sebagian besar diberikan kepada keluarga pekerja informal. Angka ini menunjukkan pentingnya keberlanjutan program perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat produktif.
“Kami berharap semakin banyak pekerja yang sadar pentingnya perlindungan sosial. Pemerintah dan BPJS akan terus hadir memastikan mereka terlindungi dari risiko kehidupan kerja,” tutup Murniati.
Dengan dukungan penuh dari Pemkot Manado, program ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Utara dalam memperkuat jaminan sosial bagi pekerja non-formal, sekaligus membangun ketahanan ekonomi daerah yang lebih adil dan berkelanjutan.





